TENTU SETIAP PENYAJI DISKUSI MEMBUAT DULU MAKALAHNYA SEBAGAIMANA BIASANYA.
JUGA SETELAHNYA SEGERA MENGIRIMKAN BAD NYA
JUGA SETELAHNYA SEGERA MENGIRIMKAN BAD NYA
Asisten : Ibu RUHANA AFIFI , M.Pd
DAFTAR PROGRAM UMROH CICILAN
CUMA RP 100.000.
UNTUK INFO LENGKAP,
silahkan klik banner di sebelah kanan
CUMA RP 100.000.
UNTUK INFO LENGKAP,
silahkan klik banner di sebelah kanan
Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi MELARANG ratusan Perguruan Tinggi menerima mahasiswa baru karena sejumlah alasan seperti jauhnya rasio antara dosen dan mahasiswa.
Lebih jelasnya silahkan klik banner di bawah ini
Lebih jelasnya silahkan klik banner di bawah ini
TUGAS TERSTRUKTUR KE-3 UNTUK KELOMPOK III (untuk dipresentasikan tgl 5 Okt - 10 Okt 2015 pd jadwal PPB)
1. Pelajari dulu Standar Penilaian (Permendikbud 104/2014 dst)
2. Buatkan makalah yang berjudul SILABUS ENERGI dalam SISTEM KEHIDUPAN (3A); SILABUS PEMANASAN GLOBAL
dan EKOSISTEM (3B) SILABUS BAHAN KIMIA dalam KEHIDUPAN (3C) dengan tujuan untuk memverifikasi
kesesuaian silabus tsb dengan STANDAR PENILAIAN
Pekan tgl 21 Sept 15 s/d 26 Sept 15 HANYA ADA KULIAH ZOOLOGI VERTEBRATA
TUGAS TERSTRUKTUR KE-2 UNTUK KELOMPOK II
Permendikbud tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Berlaku Efektif
Jakarta, 17 Desember 2014 --- Untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Kurikulum 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Peraturan menteri ini ditetapkan pada 11 Desember 2014 dan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.yaitu pada 12 Desember 2014
Mendikbud menyampaikan, permendikbud ini di satu sisi lebih menguatkan keputusan yang tertuang pada surat edaran Mendikbud untuk para kepala sekolah tertanggal 5 Desember 2014. “Sementara, di sisi lain adalah untuk mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006,” katanya di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (17/12).
Pada pasal 1 (satu) Permendikbud itu menyatakan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Adapun pada pasal 2 (dua) menyebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. “Sekolah tersebut dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,” jelas Anies Baswedan.
Sementara, satuan pendidikan usia dini dan satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada pasal lainnya disebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan Tahun Pelajaran 2019/2020. "Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan," kata Mendikbud.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) diatur dalam peraturan menteri tersendiri.
Adapun hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu), dan 2 (dua) diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
“Dengan adanya permendikbud ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dunia pendidikan akan menjadi lebih pasti dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 maupun Kurikulum 2013," ujar Menteri Anies. (***)
Jakarta, 17 Desember 2014 --- Untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Kurikulum 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Peraturan menteri ini ditetapkan pada 11 Desember 2014 dan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.yaitu pada 12 Desember 2014
Mendikbud menyampaikan, permendikbud ini di satu sisi lebih menguatkan keputusan yang tertuang pada surat edaran Mendikbud untuk para kepala sekolah tertanggal 5 Desember 2014. “Sementara, di sisi lain adalah untuk mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006,” katanya di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (17/12).
Pada pasal 1 (satu) Permendikbud itu menyatakan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Adapun pada pasal 2 (dua) menyebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. “Sekolah tersebut dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,” jelas Anies Baswedan.
Sementara, satuan pendidikan usia dini dan satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada pasal lainnya disebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan Tahun Pelajaran 2019/2020. "Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan," kata Mendikbud.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) diatur dalam peraturan menteri tersendiri.
Adapun hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu), dan 2 (dua) diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
“Dengan adanya permendikbud ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dunia pendidikan akan menjadi lebih pasti dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 maupun Kurikulum 2013," ujar Menteri Anies. (***)
Permendikbud Baru Nomor 57, 58, 59 dan 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MK
Seperti yang telah kita ketahui bahwa dokumen KTSP Kurikulum 2013 terdiri dari buku I, buku II dan buku III. Buku I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Buku II berisi silabus yang dibuat oleh pemerintah dan buku III yang dibuat oleh guru.
Saat ini sudah disahkan beberapa permendikbud baru, yaitupermendikbud nomor 57, 58, 59 dan 60 Tahun 2014.
Dengan demikian Permendikbud Nomor 67, 68, 69 dan 70 Tahun 2013 sudah dicabut dan dunyatakan tidak berlaku lagi.
Di dalam permendikbud 57, 58, 59 dan 60 tahun 2014 masing-masing dilampirakan 3 hal, yaitu:
Seperti yang telah kita ketahui bahwa dokumen KTSP Kurikulum 2013 terdiri dari buku I, buku II dan buku III. Buku I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Buku II berisi silabus yang dibuat oleh pemerintah dan buku III yang dibuat oleh guru.
Saat ini sudah disahkan beberapa permendikbud baru, yaitupermendikbud nomor 57, 58, 59 dan 60 Tahun 2014.
- Permendikbud Nomor 57 tentang Kurikulum 2013 SD/MI sebagai pengganti Permendikbud Nomor 67 tahun 2013
- Permendikbud Nomor 58 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs sebagai pengganti Permendikbud Nomor 68 tahun 2013
- Permendikbud Nomor 59 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs sebagai pengganti Permendikbud Nomor 69 tahun 2013
- Permendikbud Nomor 60 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs sebagai pengganti Permendikbud Nomor 70 tahun 2013
Dengan demikian Permendikbud Nomor 67, 68, 69 dan 70 Tahun 2013 sudah dicabut dan dunyatakan tidak berlaku lagi.
Di dalam permendikbud 57, 58, 59 dan 60 tahun 2014 masing-masing dilampirakan 3 hal, yaitu:
- Keranggka Dasar dan Struktur Kurikulum
- Silabus
- Pedoman Mata Pelajaran.
Ini alasan Menteri Anies hentikan pelaksanaan Kurikulum 2013
MERDEKA.COM. Mendikbud Anies Baswedan akhirnya menghentikan penerapan
Kurikulum 2013 di sekolah seluruh Indonesia. Hal itu dikarenakan
Kurikulum 2013 menyebabkan berbagai permasalahan di dunia pendidikan setelah diterapkan dalam tiga semester lalu.
"Jadi kurikulum ini (2013) dijalankan tanpa pernah dievaluasi dulu, itu letak masalahnya. Kemudian muncul banyak sekali masalah dan keluhan di masyarakat," kata Anies Baswedan di kantor Kemendikbud Jakarta, Jumat (5/12).
Menurutnya perbaikan terhadap Kurikulum 2013 adalah persoalan biasa. Persoalannya faktor evaluasi merupakan instrumen pokok dalam manajemen organisasi secara umum.
"Ini (evaluasi Kurikulum 2013) sebenarnya prinsip dasar pengambilan keputusan untuk publik. Hal itu yang tidak dijalankan dengan benar," terang dia.
Lanjut dia, pemerintah sebelumnya telah banyak mencoba berbagai macam kurikulum. Namun, pemerintah juga lupa, penerapan tersebut tak dibarengi dengan evaluasi terhadap tingkat keberhasilannya.
"Karena yang menjadi masalah, yang menjadi pertanyaan kita selalu, bagaimana sebuah kurikulum diterapkan di seluruh Indonesia tanpa pernah dievaluasi dahulu. Kita merasa di situ sebabnya harus dievaluasi dulu," pungkas dia.
Kemendikbud Ungkap Permasalahan Kurikulum 2013
VIVAnews -Polemik Kurikulum 2013 kembali terjadi setelah Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan menghentikan kurikulum tersebut. Anies memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia untuk selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.
Dalam laman kemdikbud.go.id, Senin 8 Desember 2014, Anies memaparkan sejumlah alasan yang membuat dia memutuskan bahwa kurikulum 2013 harus dihentikan dan dikembalikan ke Kurikulum 2006. Menurut dia, tidak adanya kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013.
Anies pun menyebut, tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah-sekolah yang ditunjuk. Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14 Oktober 2014, yaitu enam hari sebelum pelantikan presiden baru. (Peraturan Menteri no 159)
"Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum dievaluasi kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak kurikulum," kata dia.
Bukan hanya itu, Anies pun menilai Kurikulum 2013 menggunakan metode penilaian yang sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa.
Hal ini juga disebabkan oleh ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga tertumpu pada siswa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
Selain itu, ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku. Berganti-gantinya regulasi kementerian juga menjadi salah satu penyebab revisi yang berulang. (adi)
MERDEKA.COM. Mendikbud Anies Baswedan akhirnya menghentikan penerapan
Kurikulum 2013 di sekolah seluruh Indonesia. Hal itu dikarenakan
Kurikulum 2013 menyebabkan berbagai permasalahan di dunia pendidikan setelah diterapkan dalam tiga semester lalu.
"Jadi kurikulum ini (2013) dijalankan tanpa pernah dievaluasi dulu, itu letak masalahnya. Kemudian muncul banyak sekali masalah dan keluhan di masyarakat," kata Anies Baswedan di kantor Kemendikbud Jakarta, Jumat (5/12).
Menurutnya perbaikan terhadap Kurikulum 2013 adalah persoalan biasa. Persoalannya faktor evaluasi merupakan instrumen pokok dalam manajemen organisasi secara umum.
"Ini (evaluasi Kurikulum 2013) sebenarnya prinsip dasar pengambilan keputusan untuk publik. Hal itu yang tidak dijalankan dengan benar," terang dia.
Lanjut dia, pemerintah sebelumnya telah banyak mencoba berbagai macam kurikulum. Namun, pemerintah juga lupa, penerapan tersebut tak dibarengi dengan evaluasi terhadap tingkat keberhasilannya.
"Karena yang menjadi masalah, yang menjadi pertanyaan kita selalu, bagaimana sebuah kurikulum diterapkan di seluruh Indonesia tanpa pernah dievaluasi dahulu. Kita merasa di situ sebabnya harus dievaluasi dulu," pungkas dia.
Kemendikbud Ungkap Permasalahan Kurikulum 2013
VIVAnews -Polemik Kurikulum 2013 kembali terjadi setelah Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan menghentikan kurikulum tersebut. Anies memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia untuk selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.
Dalam laman kemdikbud.go.id, Senin 8 Desember 2014, Anies memaparkan sejumlah alasan yang membuat dia memutuskan bahwa kurikulum 2013 harus dihentikan dan dikembalikan ke Kurikulum 2006. Menurut dia, tidak adanya kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013.
Anies pun menyebut, tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah-sekolah yang ditunjuk. Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14 Oktober 2014, yaitu enam hari sebelum pelantikan presiden baru. (Peraturan Menteri no 159)
"Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum dievaluasi kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak kurikulum," kata dia.
Bukan hanya itu, Anies pun menilai Kurikulum 2013 menggunakan metode penilaian yang sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa.
Hal ini juga disebabkan oleh ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga tertumpu pada siswa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
Selain itu, ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku. Berganti-gantinya regulasi kementerian juga menjadi salah satu penyebab revisi yang berulang. (adi)
Kiriman oleh haberinbizden.com.
Kiriman oleh MobiGhar-Fan.
Ingin Tahu Bagaimana Perkembangan Jemaah Haji Indonesia 2015
SILAHKAN KUNJUNGI TOSERBA-KITA
atau
MENGKLIK BANNER ONE DAY ONE JUZ
SILAHKAN KUNJUNGI TOSERBA-KITA
atau
MENGKLIK BANNER ONE DAY ONE JUZ